BannerFans.com

Mutiara Hadist

" Sesungguhnya Allah SWT. berfirman pada hari kiamat : Mana orang-orang yang saling mencintai karena keagungan-Ku ? hari ini akan Aku naungi ( tolong ) mereka, dimana tidak ada naungan ( pertolongan ) yang lain selain dari-Ku. " ( HR. Muslim )

Sponsors

Promo




Selasa, 28 April 2009

Era Undang Undang Dasar Sementara, 1950 - 1959

Pada tahun 1960 sampai dengan tahun 1959, Indonesia menggunakan Undang Undang Dasar Sementara 1950 sebagai dasar negaranya. UUDS tersebut dumulai pada 17 Agustus 1950 sampai dengan lahirnya dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang dikeluarkan Presiden Soekarno. 

Pemberlakuan Undang Undang Dasar Sementara 1950 tersebut dimulai pada saat Republik Indonesia Serikat berakhir karena adanya demo besar-besaran dari rakyat yang menuntut kembalinya Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga akhirnya pemerintah membubarkan Republik Indonesia Serikat dan kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan Undang Undang Dasar Sementara sejak 17 Agustus 1950, dengan menganut sistem kabinet parlementer.

Pada tahun 1950 itu juga dibentuk sebuah badan konstituante yang bertugas membuat dan menyusun Undang Undang Dasar baru seperti yang diamanatkan UUDS 1950, namun sampai akhir tahun 1959, badan konstituante tersebut belum berhasil merumuskan Undang Undang Dasar yang baru, hingga akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit pada 5 Juli 1959 yang isinya membubarkan badan konstituante tersebut, sekaligus menegaskan pada tahun itu juga bahwa Indonesia kembali ke Undang Undang Dasar 1945, serta membentuk MPRS dan DPRS.

Pada masa Undang Undang Dasar Sementara 1950 tersebut diberlakukan, gejolak politik yang panas menimbulkan berbagai gerakan yang politik yang tidak stabil, sehingga kabinet pemerintahanpun ikut kena imbasnya, tercatat pada periode 1950 hingga 1959 ada 7 kali pergantian kabinet, yaitu :
  1. 1950 - 1951 : Kabinet Natsir
  2. 1951 - 1952 : Kabinet Sukiman Suwirjo
  3. 1952 - 1953 : Kabinet Wilopo
  4. 1953 - 1955 : Kabinet Ali Sastroamidjojo I
  5. 1955 - 1956 : Kabinet Burhanuddin Harahap
  6. 1956 - 1957 : Kabinet Ali Satroamidjojo II
  7. 1957 - 1959 : Kabinet Djuanda
Hingga puncaknya pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang isinya seperti yang telah ditulis diatas, dan pada masa berakhirnya UUDS 1950 dan kembali ke Undang Undang Dasar 45, sistem kabinet parlementer ikut juga berakhir menjadi sistem Demokrasi Terpimpin dimana seluruh keputusan dan pemikiran hanya terpusat pada Presiden.

Namun demikian, ternyata sistem Demokrasi Terpimpin tersebut tidak membuat Indonesia menjadi stabil dalam bidang politik apalagi ekonomi, karena Partai Komunis Indonesia yang pada masa itu sebagai partai besar merasa berada diatas angin, mereka kemudian mendorong Presiden Soekarno untuk membuat sebuah konsep yang dinamakan konsep Nasionalisme, Agama dan Komunisme atau lebih dikenal sebagai NASAKOM.

Era Demokrasi Terpimpin adalah kolaborasi antara kekuasaan kaum borjuis dengan komunis itu ternyata gagal dalam memperbaiki sistem perekonomian Indonesia, malahan yang terjadi adalah penurunan cadangan devisa, inflasi terus menaik tanpa terkendali, korupsi kaum birokrat dan militer merajalela, sehingga puncaknya adalah pemberontakan PKI yang dikenal dengan pemberontakan G 30 S/ PKI.

2 komentar:

Deni_borin mengatakan...

Tfs bos

salam kenal ya

Unknown mengatakan...

Good

Iklan